Depok, Jumat (10/04/2026) — Hakim Pengadilan Agama Depok YM Bapak Uu Lukmanul Hakim dalam kesempatannya sebagai Pembina Apel sore mengingatkan kepada Seluruh Hakim dan Aparatur PA Depok untuk tetap memberikan kualitas pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan walaupun terdapat kebijakan WFH.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, terdapat kebijakan WFH selama 1 (satu) hari selama 1 (satu) pekan dengan ketentuan minimal 50% Pegawai yang hadir di Kantor. Dengan demikian, pelayanan publik harus tetap buka dan jangan dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang tidak optimal.
Berkurang orang tidak sama dengan berkurag kualitas pelayanan, Hakim dan Aparatur PA Depok yang mendapatkan jadwal WFO pada hari ini maupun hari-hari selanjutnya harus menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya dan membackup apabila terdapat kebutuhan Kantor yang mana petugasnya sedang melaksanakan WFH.




Berikan Komentar