Berdasarkan Undang-Undang, setiap Pejabat Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada masyarakat. Adapun yang termasuk sebagai Pejabat Negara di lingkungan Pengadilan Agama Depok adalah sebagai berikut:
- Ketua Pengadilan
- Wakil Ketua Pengadilan
- Hakim
- Panitera Pengadilan
- Sekretaris Pengadilan
- Kuasa Pengguna Aggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Bendaharaa Pengeluaran
Dibawah ini adalah dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pengadilan Agama Depok:
![]() | ||
![]() | ||
![]() | ||
![]() | ||
![]() | ||
![]() |
Berikan Komentar