SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi KTP suami, istri dan calon istri
- Fotokopi Surat Pernyataan Rela Dimadu oleh Istri (ditandatangani di atas materai 10.000)
- Fotokopi Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Suami (ditandatangani di atas materai 10.000)
- Fotokopi Akta Surat Kematian mantan suami/Akta Cerai (jika calon istri janda)
- Surat permohonan izin poligami (di Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar