SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KK Pemohon
- Fotokopi akta lahir pemohon dan orang yang mau diampu.
- Fotokopi buku nikah Pemohon dan orang yang mau diampu (jika wali pengampunya istri)
- Surat keterangan dokter rumah sakit yang menyatakan bahwa pihak yang diampu sakit (contoh sakit demensia/pikun)
- Surat Permohonan Pengampuan (di Posbakum)
Ade Hendi ulumudin says
Saya mau mengajukan cerai bisa
Nico Natadiriya says
Silakan Bapak mendatangi Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratannya
dan akan dibantu dibuatkan permohonannya di POSBAKUM