SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)
- Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikah
- Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
Catatan:
- Alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Siska lestari says
Kalau alamat ktp,sama rmh beda gg aja apakah harus minta surat domisili pak/ibu
Nico Natadiriya says
iya ibu
Leo ferdiansyah says
Saya harus langsung datang ya pak? Bisa daftar online tidak pak
Nico Natadiriya says
iya Pak, untuk pendaftaran non kuasa hukum harus datang langsung.
Tya says
Apakah formulir pengajuan bisa di download?
Nico Natadiriya says
untuk pengajuan perceraian tidak menggunakan formulir, tetapi membuat surat gugatan.
arul says
berapa tarif untuk proses perceraian buk ??
Nico Natadiriya says
Untuk menghitung biaya, kami perlu tau siapa yang ingin mengajukan cerai, istri atau suami? Lalu domisili tempat tinggal istri di alamat mana? Suami domisili di alamat mana?
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
RIZKY ADI SUNANDAR says
cara mengajukan surat cerai kaya gimana ya pan
Nico Natadiriya says
Untuk Akte Cerai bisa terbit, setelah melalui persidangan.
untuk mengajukan permohonan Talak, silakan datang ke Pengadilan Agama, dengan membawa buku nikah dan KTP Asli
Didik says
Jika istri ingin menggugat cerai suaminya yg mana suaminya bekerja sbg TNI/polri,,apakah bisa mengajukan gugatan tanpa surat rekomendasi atasan si suami?
Nico Natadiriya says
tidak bisa,
minimal harus ada izin lapor atasan
Ajeng says
Kak wa PA depok ga aktif ya
Nico Natadiriya says
Silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Ratna says
Apa syarat pengajuan cerai dr pihak istri.
Yang sudah 4 tahun pisah….
Nico Natadiriya says
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Kiky says
apakah dalam persyaratan pengajuan gugat cerai dari istri kepada suami yang berstatus PNS memerlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa suami adalah PNS?
apakah legalisir dokumen pengajuan cerai bisa di kantor pos kecil?
Nico Natadiriya says
Bukan surat keterangan PNS, tapi surat izin cerai dari instansinya
tidak bisa legalisir di kantor pos kecil, untuk memudahkan sudah tersedia mobil pos di depan kantor pengadilan agama Depok
meli says
kalau yg menggugat pihak istri bukan pns tapi pihak suami nya sebagai tergugat statusnya pns apa jg perlu srt ijin?
Nico Natadiriya says
lebih baik jika ada surat izin, tapi minimal sudah melapor ke atasannya
Rizta says
Surat gugatan perceraian nya buat dmna? Atau minta kmnaa? Terus klo udh lengkapl smua syarat nya bawa ke kantor pos dlu apa langsung ke PA pendaftaran?
Nico Natadiriya says
bisa dibantu dibuatkan di Posbakum yang ada di Pengadilan Agama Depok,
untuk surat gugatan tdk perlu dilegalisir kantor pos. cukup buku nikah yang dilegalisir dan surat domisili jika tdk sesuai dengan KTP
Ijul says
Jadi maksudnya, kalau mau gugat cerai, sebelum ke pengadilan agama, kita bawa buku nikah ke kantor pos mana saja untuk minta dilegalisir. Begitu? Buku nikah yang dipegang istri saja atau buku nikah yang dipegang oleh suami juga?
Nico Natadiriya says
untuk legalisir Buku Nikah, bisa di mobil Kantor Pos depan Pengadilan Agama Depok.
salah satu buku nikah saja
jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke No WA 0877 5953 7952
Erli says
Bu, kalau gugat cerai, harus pakai pengacara atau tidak?
Nico Natadiriya says
Tidak harus pakai pengacara, bisa mengajukan sendiri
inayah says
bu apa bila buku nikah kita di bawa kabur sama suwami dan kita 7tahun ga tau ke beradaan nya gimana ya bu
Nico Natadiriya says
Silakan ibu koordinasikan dengan KUA untuk membuat Duplikat buku nikah,
jika suami saat ini tidak diketahui keberadaannya, silakan dibuatkan Surat keterangan Ghaib yang dikelurkan oleh Kelurahan
Aprilliana says
Pengajuan gugatan cerai dari istri yg alamat ktpnya diluar kota harus memakai surat domisili kah
Nico Natadiriya says
Pengajuan cerai di dasarkan atas domisili istri, jika istri berasal dari luar kota, harus lampirkan surat domisili
Nico Natadiriya says
Betul ibu, surat domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat ibu tinggal saat ini
Nina Wati lestari says
Syaratnya apa saja tuk pembuatan SKTM dr kelurahan
Nico Natadiriya says
untuk hal ini, bisa ditanyakan ke kelurahan tempat ibu tinggal
Joko says
Apakah kalau suami gugat cerai dan istri tidak di ketahui keberadaan nya bisa pakai surat cerai ghaib?
Nico Natadiriya says
Bisa pak, dengan ketentuan 2 tahun berturut turut tidak bertemu.
rendra says
di wa sama di tlp biasa ga respon
Nico Natadiriya says
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Sheila says
Pengajuan Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum) seperti apa ya format nya?
Nico Natadiriya says
Ibu bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Depok untuk dibantu pembuatan gugatan / Permohonannya
layanan Posbakum per hari di batasi 40 antrian per harinya
Ayu says
Apakah bisa menggugat cerai istri tetapi buku nikahnya dibawa kabur istringa
Nico Natadiriya says
untuk persyaratan gugat cerai, harus melampirkan buku nikah atau duplikat buku nikah
Joice Julianty says
Apakah dapat mengajukan cerai apabila suami tidak memberikan nafkah bertahun tahun dan sering terjadi keributan
Nico Natadiriya says
Silakan diajukan saja, nanti keputusan terkabulnya gugatan kewenangan dari majelis Hakim
terima kasih
Joice Julianty says
Apakah dapat mengajukan cerai apabila suami tidak memberikan nafkah bertahun tahun dan sering terjadi keributan
Moho info cara mendaftakan gugatan cerai secara online?
Terima kasih
Nico Natadiriya says
untuk pendaftaran gugatan online perorangan harus datang terlebih dahulu ke Pengadilan Agama,
karena pembuatan akun menggunakan akun pengadilan terlebih dahulu.
terima kash
Larisa Sanaya says
kalau kita menikah di kota palembang dansudah pindah kedepok dan jadi warga depok dimana kita harus mendaftar gugatan cerai di palembang apa bisa di depok gugatandari lihak istri
Nico Natadiriya says
Gugatan diajukan d pengadilan tempat domisili istri saat ini.
dan untuk istri bisa melakukan gugat cerai
Rilak says
Untuk pengajuan gugat cerai dari suami abis biaya berapa ya
Nico Natadiriya says
untuk biaya panjar perkara didasarkan oleh domisili pihak sumai dan istri saat ini
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
yana says
saya ingin tanya, sebelumnya saya sudah pernah hamlir menyerahkan berkas” gugatan cerai saya, dan akhirnya tidak jadi, skrg apakah berkas tersebut masih bisa untuk diajukan kembali? atau harus diperbarui lagi seperti cap pos dan kelurahan?
Nico Natadiriya says
masa berlaku dokumen yang di legalisir itu 6 bulan, dan untuk surat gugatan 1 satu bulan.
teguh says
bagaimana tergugat tau informasi panggilan sidang pertama. karna tergugat akan melawan
Nico Natadiriya says
nanti akan ada petugas pengadilan yang mengantarkan surat panggilan persidangan ke rumah bapak, sesuai dengan alamat yang dicantumkan oleh penggugat.
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
terima kasih
Retno says
Saya udah pisah dr suami 2 thn lalu…sy mau mengaajukan cerai..posisi suami udah nikah lg+pumya anak..suami ada d palembang.kira kira biaya panjar berapa ya? Mksh
Nico Natadiriya says
untuk biaya panjar perkara cerai gugat yang suaminya berada di luar Depok 1.160.000
informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
terima kasih
Rantika Handayani says
Untuk legalisir persyaratan d kantor pos apakah bisa d kantor pos dekat domisili?
Nico Natadiriya says
kami informasikan, jika di depan kantor pengadilan agama depok tersedia mobil Pos untuk legalisir.
jika mau di dekat domisili disilakan.
Saddam says
Slamat siang
Saya sudah mengajukan permohonan cerai talak, namun saat saya membaca detail berkas pengajuan yang sudah di setujui di rumah ternyata alamat saya sebagai pemohon ada kesalahan nama jalan, saya takutnya pengiriman surat jadwal sidangnya tidak sampai ke rumah saya, bagaimana cara merubah alamatnya agar update ke pusat pengadilan agama depoknya ?
Nico Natadiriya says
untuk hal ini silakan koordinasikan segera ke Bagian Informasi
nomor 0877 5953 7952
terima kasih
A says
selamat malam,
mo nanya klo domisili istri masih di bekasi, sementara saya di depok (suami cerai talak) trus bagaimana ya ?
Nico Natadiriya says
untuk pengajuan permohonan Talaknya diajukan di domisili istri.
terima kasih
Yulia says
berapa total biaya perkara kalau istri yang mengajukan talak ??? apakah boleh istri mengajukan perngembalian dana hutang kepada suami ?? dikarenaka sebelum berumah tangga dan sesudah berumah tangga si suami sering meminjam uang kepada istrinya dan berjanji akan mengembalikannya. bahkan si suami menyamakan utang kepada istri dengan nafkah
Nico Natadiriya says
maaf klo istri tidak bisa mengajukan Talak, tapi namanya Gugat Cerai.
untuk hutang pihutang dan ada buktinya, silakan dikomunukasikan dengan Pengadilan Negeri.
arul says
jika saya dan istri saya bukan warga depok,apakah sya bisa mendapaftarkan perceraian di pengadilan agama depok?
Nico Natadiriya says
untuk mendaftarkan perceraian, sesuai dengan domisili pemohon/penggugat.
jika domisili tidak sesuai dengan KTP, silakan melampirkan surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan.
Akbar says
Apakah surat gugatan permohonan kepada ketua pengadilan agama depok harus diambil dipengadilan agama? Dan apakah bisa diwakilkan untuk pengambilannya?
Nico Natadiriya says
mohon maaf Pak, kami kurang mengerti maksudnya,
jika yang dimaksud surat gugatan, itu bisa dibantu buatkan oleh POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Depok
setiap harinya di batasi 40 antrian, dan pembuatan surat gugatan tidak bisa diwakilkan.
Akbar says
Apakah surat gugatan permohonan kepada ketua pengadilan agama depok harus diambil dipengadilan agama?
Dan apakah bisa diwakilkan untuk pengambilannya?
Nico Natadiriya says
mohon maaf Pak, kami kurang mengerti maksudnya,
jika yang dimaksud surat gugatan, itu bisa dibantu buatkan oleh POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Depok
setiap harinya di batasi 40 antrian, dan pembuatan surat gugatan tidak bisa diwakilkan.
Chama says
Surat gugatan cerai dibuat sendiri atau ada form nya ?
Nico Natadiriya says
surat gugatan bisa dibuat sendiri atau bisa dibantu dibuatkan oleh POSBAKUM yang ada di Pengadilan Agama Depok
Calvin says
Kalo suami mau mengajukan perceraian
Biaya nya berapa? dan prosesnya gimana?
Nico Natadiriya says
untuk biayanya tergantung domisili pemohon dan termohon
prosesnya, membuat surat permohonan talak dengan melampirkan foto kopi KTP dan Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir
Ari says
Untuk daftar antrian POSBAKUM apakah bisa daftar melalui online? Karena dibatasi 40 orang per hari untuk menghindari quota penuh
Nico Natadiriya says
Untuk pendaftaran POSBAKUM tidak bisa melalui online.
langsung datang ke Pengadilan Agama Depok
RINI WAHYUNI says
Permisi, mau tanya kalo proses cerai harus siap biaya ya ? Bagaimana yang tidak sanggup dengan biayanya ? Apakah tidak bisa dilanjutkan prosesnya?
Nico Natadiriya says
untuk biayanya tergantung lokasi kedua belah pihak
jika tidak ada biaya, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari kelurahan, namun untuk hal ini ada kuotanya,
untuk lebih jelasnya bisa hubungi WA nomor informasi kami dengan nomor 0877 5953 7952
situ halimah says
mohon maaf saya mau tanya data saya sudah lengkap tinggal di legalisir di kantor pos, surat gugat pun sudah ada dan sudah di ttd dari januari 22, apa saya harus bikin surat gugat lagi?
Nico Natadiriya says
kami informasikan ibu, untuk legalisir hanya berlaku untuk 6 bulan, dan untuk surat gugatan hanya berlaku selama satu bulan.
Vini oktaviani says
Apa mengurus perceraian ada biaya selain biaya administrasi?
Nico Natadiriya says
Untuk pengurusan perceraian ada biaya panjar perkara,
jika setelah selesai putusan ada kelebihan akan dikembalikan ke Pihak, jika kekurangan akan dipanggi untuk tambah biayanya
Agung says
Jika alamat ktp istri diluar jawa gimana? Dan tidak bersedia membuat surat domisili
Nico Natadiriya says
Jika Bapak mengajukan Permohonan Talak (Pemohon) dan alamat bapak sesuai dengan KTP, bapak tidak usah membuat surat domisili
jika istri sebagai termohon tidak perlu membuat surat domisili, tapi dipastikan bertempat tinggal saat ini di Wilayah Hukum Kota Depok
Renna says
hallo ka mau tanya , suami sering tidak pulang dari awal nikah sampai anak mau 4th pulangpun palingan 1 hari saja lalu balik lg kerumahnya . kasih nafkah semaunya dia , sudah pasti suami selingkuh karna gapernah berhubungan badan selama 3th . tp pihak suami diceraikan tidak mau apakah kita bisa ceraikan dari pihak wanita jika suami tidak mau sedangkan rumah tangga sudah memang tidak bisa dipertahankan🙏🏻apakah bisa pake surat goib?
mohon solusinya ka karna suami sudah tidak pulang 7 bulan🙏🏻
Nico Natadiriya says
untuk pengajuan perceraian sesuai dengan SEMA No.1 Tahun 2022, pasangan suami istri sudah pisah rumah selama 6 bulan
jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke No WA 0877 5953 7952