SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP ortu dan anak yang dimohonkan (jika usia anak >17 tahun)
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (jika orang tua sudah bercerai)
- Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena batas usia tidak mencukupi
- Fotokopi surat kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia)
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin (di Posbakum dan ditandatangani oleh kedua orang tua)
Catatan:
- Diajukan oleh kedua orang tua yang anaknya berusia kurang dari 19 tahun dan ingin melaksanakan pernikahan karena alasan mendesak
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar