SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Kematian โ salah satu orang tua yang meninggal
- Surat Permohonan (Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar