SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat Penolakan dari kantor Urusan Agama
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama (di Posbakum)
Catatan:
- Diajukan ketika wali nasab yang menolak untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar