SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Permohonan Perubahan Identitas di Buku Nikah (di Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar