SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi akta nikah yang mau diajukan pembatalan nikah
- Surat Permohonan Pembatalan Nikah (di Posbakum)
- Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU no.1 tahun 1974
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar