SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP ayah dan ibu
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat kenal lahir dari rumah sakit / akta kelahiran
- Surat permohonan (di Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar