SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP para pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon
- Fotokopi Surat Nikah Siri
- Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)
- Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)
- Surat Permohonan Isbat Nikah ( di Posbakum)
Catatan:
- Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar