SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi Akta Cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Bukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, dan lain-lain)
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar