SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP semua Ahli Waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli Waris
- Fotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal
- Fotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)
- Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasangan
- Foto copy surat keterangan hak waris (SKHW) dari Kelurahan (menggunakan pengantar RT/RW)
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
Catatan:
- Diajukan ketika tidak ada sengketa antar ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Bisakah PAW tak mengait obyek waris
Bisa, Kalau PAW itu terkait subjek waris