SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP Ortu Kandung dan Pemohon
- Fotokopi Buku Nikah Ortu Kandung dan Pemohon
- Fotokopi Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orang Tua kepada Pemohon
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama. (Posbakum)
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Berikan Komentar