Bandung, Selasa (07/04/2026) — Ketua Pengadilan Agama Depok YM Ibu Siti Salbiah berpartisipasi aktif dalam Komisi B yang membidangi Kepaniteraan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bandung di Aula PTA Bandung.
Pada kesempatan tersebut, YM Ibu Siti Salbiah menjadi pembicara yang mewakili Komisi B (Kepaniteraan) dalam memaparkan Daftar Identifikasi Masalah pada Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Peserta Rakorda PTA Bandung.
Adapun DIM beserta usulan solusi pada Komisi B diantaranya salah satu poin utama yang dibahas adalah sinkronisasi prosedur antara sistem elektronik dan manual, seperti kewajiban pemberitahuan isi putusan banding atau PBT melalui e-summons oleh Pengadilan Tingkat I sebagai syarat mutlak penentuan tenggang waktu kasasi. Selain itu, terdapat penegasan mengenai putusan sela yang mengabulkan permohonan sita jaminan, di mana upaya hukum banding tidak dapat diajukan secara mandiri melainkan harus dilakukan bersamaan dengan perkara pokoknya guna menjamin asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.




Berikan Komentar