| Date/Time | Event |
|---|---|
|
April 6, 2026 7:45 am - 8:30 am |
Wakil Ketua PA Depok Ingatkan Integritas Pada Apel Pagi |
|
April 6, 2026 10:00 am - 9:15 pm |
Pimpinan PA Depok Mengikuti Rakorda PTA Bandung |
Powered by Events Manager
Artikel Terkait
Pengadilan Agama Depok melaksanakan Penandatanganan MOU dengan Walikota Depok tentang Isbat Nikah
Depok, Senin (28/10/2024) --- Pengadilan Agama Depok melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Depok di Kantor Wali Kota Depok. Pengadilan Agama Depok diwakili oleh Ketua PA Depok YM Ibu Baiq Halkiyah sebagai Pimpinan Pengadilan, sedangkan Pemkot Depok diwakili langsung oleh Wali Kota Depok Bapak Mohammad Idris. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dalam rangka Isbath Nikah massal yang dicanangkan oleh Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok. Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang dilakukan di PA Depok untuk…
Jadwal Persidangan
Jadwal Persidangan
“Identifikasi Ketersediaan Infrastruktur TI dan Kemampuan Petugas TI”.
Kepada Yth. 1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh2. Ketua Pengadilan Tinggi AgamaSeluruh Indonesia Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2044/DJA/HM.02.3/V/2019, tanggal 24 Mei 2019, perihal "Identifikasi Ketersediaan Infrastruktur TI dan Kemampuan Petugas TI".Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. Untuk mendownload surat dan lampiran, klik link di bawah ini : 1. Surat Pengantar 2. Lampiran
Prosedur Persidangan
Berikut adalah alur/bagan Prosedur Persidangan: Penjelasan: 1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. 2. Tahapan Persidangan : a. b. c. d. e. f. g. h. i. Upaya perdamaian Pembacaan permohonan atau gugatan Jawaban Termohon atau Tergugat Replik Pemohon atau Penggugat Duplik Termohon atau Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Musyawarah Majelis Pembacaan Putusan/Penetapan 3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas…
