SYARAT PENGAJUAN:
- Fotokopi KTP ortu dan anak yang dimohonkan (jika usia anak >17 tahun)
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (jika orang tua sudah bercerai)
- Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena batas usia tidak mencukupi
- Fotokopi surat kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia)
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin (di Posbakum dan ditandatangani oleh kedua orang tua)
Catatan:
- Diajukan oleh kedua orang tua yang anaknya berusia kurang dari 19 tahun dan ingin melaksanakan pernikahan karena alasan mendesak
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Artikel Terkait
Penetapan Ahli Waris (PAW)
SYARAT PENGAJUAN: Fotokopi KTP semua Ahli WarisFotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli WarisFotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggalFotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasanganFoto copy surat keterangan hak waris (SKHW) dari Kelurahan (menggunakan pengantar RT/RW)Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum) Catatan: Diajukan ketika tidak ada sengketa antar ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan…
Cerai Gugat/Cerai Talak
SYARAT PENGAJUAN: Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikahFotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum) Catatan: Alamat domisili istri harus berada…
Isbat Nikah
SYARAT PENGAJUAN: Fotokopi KTP para pemohonFotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohonFotokopi Surat Nikah SiriFotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)Surat Permohonan Isbat Nikah ( di Posbakum) Catatan: Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahanSemua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
Perwalian
SYARAT PENGAJUAN: Fotokopi KTP Pemohon & Orang TuaFotokopi KK PemohonFotokopi Akta KelahiranFotokopi Surat Kuasa dari Orang Tua ke Pemohon (ditandatangani di atas materai 10.000Surat Permohonan (Posbakum) Catatan: Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

Assalamualaikum,
selamat pagi.
Saya mau bertanya langkah awal apa atau step-stepnya apabila akan melaksanakan pernikahan terhadap pengantin duda dan janda mati
Salam
Terima kasih
Waalaikumsalam
untuk hal ini, mungkin bisa ditanyakan ke Kantor Urusan Agama terdekat
terima kasih