Berikut ini adalah daftar biaya panjar berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Depok Nomor: 70/KPA.W10-A22/SK.HK2.6/II/2026, tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Depok. Untuk melihat daftar biaya panjar dengan lengkap silakan download SK dibawah ini :
DAFTAR WILAYAH PENGADILAN AGAMA DEPOK
| No. | Kecamatan | Biaya (dalam rupiah) |
| 1. | Sukmajaya | 150.000,00 |
| 2. | Cilodong | 150.000,00 |
| 3. | Cipayung | 150.000,00 |
| 4. | Cimanggis | 150.000,00 |
| 5. | Beji | 150.000,00 |
| 6. | Pancoran Mas | 150.000,00 |
| 7. | Bojongsari | 150.000,00 |
| 8. | Limo | 150.000,00 |
| 9. | Sawangan | 150.000,00 |
| 10. | Cinere | 150.000,00 |
| 11. | Tapos | 150.000,00 |
DAFTAR WILAYAH DELEGASI
| No. | Wilayah Delegasi | Biaya (dalam rupiah) |
| 1. | Jakarta | 200.000,00 |
| 2. | Bogor | 200.000,00 |
| 3. | Depok | 200.000,00 |
| 4. | Bekasi | 200.000,00 |
| 5. | Cibinong | 450.000,00 |
| 6. | Tigaraksa | 200.000,00 |
| 7. | Jawa | 200.000,00 |
| 8. | Luar Jawa | 200.000,00 |
JENIS DAN KOMPONEN PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA DEPOK
Berikut ini adalah SK beserta lampiran Biaya Panjar Tahun 2026, silahkan klikdi sini 

Apakah untuk mencabut akta cerai suami istri ini bisa dalam satu hari? Dengan biaya berapa? Untuk bertanya soal berkas-berkas niat untuk nikah kembali dengan mantan pasangan kita ini bisa dalam satu hari? Dengan biaya berapa?
jika Akte Cerai sudah diterbitkan tidak bisa dicabut.
Ada contoh surat gugatan cerai tidak ?
untuk surat gugatan bisa dibantu dibuatkan oleh POSBAKUM yang ada di loket PTSP Pengadilan Agama Depok
jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke No WA 0877 5953 7952
Assalamualaikum sy tanya kalau gugat cerai suami dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lg bisa ngga ya
Waalaikumsalam untuk pengajuan perceraian sesuai dengan SEMA No.1 Tahun 2022, pasangan suami istri sudah pisah rumah selama 6 bulan
jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke No WA 0877 5953 7952
Waalaikumsalam untuk pengajuan perceraian sesuai dengan SEMA No.1 Tahun 2022, pasangan suami istri sudah pisah rumah selama 6 bulan
jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke No WA 089527146366
Jika suami hobi main judi online, terlilit hutang dan sudah berani mengambil uang istri tanpa izin, apakah boleh istri mengajukan cerai.
untuk pengajuan perceraian sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, untuk pengajuan perceraian minimal sudah pisah rumah selama 6 bulan
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Assalamualaikum pak Nico, berapa biaya pengajuan perceraian oleh istri saat mendaftar gugatan cerai di Kantor Pengadilan Agama Depok?
Waalaikumsalam
untuk istri yang mengajukan perceraian dan domisili suami ada di Depok Panjar Biaya Perkara 1.145.000
jika suami ada diluar depok Panjar Biayanya 1.385.000
Assalamualaikum.. saya mau tanya jika gugat cerai suami dengan alasan suka main slot.. sering bertengkar.. ini sudah sebulan tidak pulang dan tidak memberi nafkah kepada anak dan istri.. apakah bisa gugat cerai suami
Waalaikumsalam
untuk pengajuan perceraian sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, untuk pengajuan perceraian minimal sudah pisah rumah selama 6 bulan
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Maaf mau tanya apabila menggugat cerai predeo karena tidak diberi nafkah batin selama 2.5 tahun perlu syarat pisah rumah 6bulan dulu atau tidak ?
untuk pengajuan gugatan Perceraian, sesuai SEMA No.1 Tahun 2022, pasangan suami istri harus pisah rumah setidaknya 6 bulan.
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Assalammualikum, saya mau tanya apabila untuk mengajukan cerai tanpa biaya bisa tidak? dan apabila nama KTP dan buku nikah beda huruf apakah bisa di proses?
Waalaikumsalam,
untuk pengajuan gugatan Prodeo, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan
dan juga distamp oleh kecamatan,
untuk perbedaan nama, nanti digugatannya akan dibuatkan alias, dan prosesnya dibantu oleh POSBAKUM.
maaf mau bertanya, saya laki-laki untuk pengajuan gugatan apakah bisa di ajukan di pengadilan depok sedangkan istri berdimisili jakarta selatan, tapi KTP Depok
mohon infonya
untuk pengajuan percerai dilakukan di Kantor Pengadilan Agama tempat Domisili Istri saat ini
Pak.Nico, jika suami suka judol tapi tidak pisah rumah bisakah istri mengajukan cerai? Terima kasih
Nico Natadiriya says
(Edit)untuk gugatan perceraian, sesuai SEMA No.1 Tahun 2022, gugatan perceraian dapat dikabulkan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan
jika pengajuan perceraian tergugat dengan alasan tidak di nafkahi secara teratur, tidak membatu melakukan pembayaran biaya tempat tinggal selama 2 thn, membebani hutang ke penggugat dan tidak membantu sepeserpun untuk melunasi apa bisa melakukan perceraian.
untuk pengajuan tersebut bisa saja dijadikan dalil
tetapi sesuai SEMA no 1 tahun 2022, untuk perceraian harus pisah minimal 6 bulan
Assalamualikum..
saya sudah tidak di nafkahi dari 2018, saya lelah, apa bisa mengajukan cerai dan langsung cerai
Waalikumsalam
untuk dikabulkan atau tidaknya, sepenuhnya ada dalam kekuasaan majelis hakim
sebagai pertimbangan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023, majelis hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan.
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Assalamu’alaikum,jika suami yang mengajukan cerai talak apa yang perlu di ajukan istri ke pengadilan?
Waalaikumsalam
untuk istri tidak ada yang perlu disiapkan, kecuali jawaban atas ketidaksesuaian dari dalil gugatan
Selamat malam ,
Mohon bantuan informasi nya. Saya mau mengugat suami saya yang sudah dari tahun 2022 sudah pisah rumah. Suami saya juga kdrt dan pernah di penjarakan oleh ayah saya karna kasus kdrt .
Untuk menggugat butuh berapa biaya yang harus di keluar jika suami saya berapa di luar Jawa barat.
Tanpa harus penambahan biaya advokat karna saya tidak banyak cukup uang untuk mengurus surat cerai terima kasih
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Assalamualaikum sy tanya kalau gugat cerai istri dengan alasan bohong tidak ngakunya hamil padahala gk hamil bisa ngga ya, dan apa harus ngasih nakah idah setelah cerai?
Waalaikumsalam, untuk Perceraian sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, dapat dikabulkan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan.
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Pak, saya mau bertanya, untuk biaya panjar cerai gugat ghoib berapa ya kira kira?
untuk cerai Gugat Ghaib secara ecourt biayanya 930.000
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
selamat sore, saya ingin bertanya jika ingin mengajukan permohonan asal usul anak kira² kena biaya brp yaa, dan untuk langkah² nya seperti apa ?
ASAL USUL ANAK
– Diajukan di pengadilan agama sesuai dengan domisili Pemohon-
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotokopi KTP ayah dan ibu
2. Fotokopi buku nikah
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi surat kenal lahir dari rumah sakit / akta kelahiran
5. Surat permohonan (di Posbakum)
*semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (legalisir) di kantor pos
panjar biaya perkara : manual 790.000
ecourt 190.000
Assalamu’alaikum wr. wb. mau tanya tuk sidang perwalian ahli waris, Tarif biayanya brp?
Waalaikumsalam
tergantung berapa banyak pihak yang memohonkan.
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Yenni says
(Edit)Assalamualaikum..ini pernikahan ke 2 tp sering di sakiti psikis sy (udh 9 th pernikahan) dan benci dgn ke 2 anak sy (anak dr mantan suami ) dan memberi nafkah TDK teratur bahkan SDH 7 bln ini TDK memberi nafkah lahir. Apakah bisa menggugat ?
Waalaikumsalam
sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, gugatan dapat dikabulkan jika sudah pisah minimal 6 bulan.
untuk informasi lebih lanjut, dapat menghuungi nomor WA Informasi Pengadilan Agama Depok 089527146366
Apakah saat sidng kita harus bayar lagi??
tidak Ibu, untuk sidang tidak bayar lagi
Assalamu’alaikum sya pengen tanya
Apa bisa sy gugat cerai suami karena dia selingkuh dan terlalu banyak kebohongan yang dia simpan dari sya, serta berapa biaya yang harus saya sediakn?
Terima kasih telah menggunakan layanan website Pengadilan Agama Depok, terkait pertanyaan dimaksud dapat mengajukan gugatan cerai secara E-Court apabila Penggugat dan Tergugat berdomisili di Kota Depok biaya panjar perkara sebesar Rp 400.000.-, untuk informasi lebih lanjut melalui Nomor WhatsApp Pengadilan Agama Depok sebagai berikut https://wa.me/+6289527146366
kalau ingin menikah resmi untuk menambah istri lagi ( istri ke 2) secara sah bagaimana cara ? ada link buat baca baca persyaratan nya ? istri ke 1 masih ada
Selamat Pagi, terkait pertanyaan Saudara dapat melalui Izin Poligami, adapun persyaratan dasar dalam pengajuan permohonan Izin Poligami tersebut dapat mengakses tautan berikut s/id/BrosurPADepok, Terima kasih
Apa bisa gugat cerai suami karena tdk pernh mau melaksanakan solat 5 waktu dan tdk memenuhi kebutuhan rumah tangga?
Klo bisa berapa biaya yg dikenakan untuk kasus gugat cerai seperti ini? Mohon bantuannya 🙏🏻
Terima kasih telah menggunakan layanan website Pengadilan Agama Depok, terkait pertanyaan dimaksud secara umum gugat cerai diharuskan pisah rumah minimal 6 bulan, Leges Buku Nikah (di POS depan Kantor PA Depok), 2 orang saksi, dan surat gugatan yang dapat dibuatkan oleh Posbakum PA Depok dan untuk besaran biaya panjar perkara diawal apabila keduanya berdomisili di Kota Depok sebesar Rp. 400.000.-, untuk informasi lebih lanjut melalui Nomor WhatsApp Pengadilan Agama Depok sebagai berikut https://wa.me/+6289527146366
Maaf mau tanya, saya seorang istri ingin menggugat cerai suami yg kdrt, tidak memberikan nafkah selayak nya, ketagihan pinjol, kira2 berapa biaya keseluruhan nya pak?
Terima kasih telah menggunakan layanan website Pengadilan Agama Depok.
Menjawab pertanyaan Ibu, biaya perkara perceraian tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap perkara, karena bergantung pada beberapa faktor, antara lain jarak tempat tinggal para pihak (radius pemanggilan), jumlah panggilan sidang, serta biaya administrasi lainnya. Sebagai gambaran, biaya perkara berkisar antara ± Rp400.000 sampai dengan Rp1.500.000.
Apabila Ibu memiliki keterbatasan ekonomi, Ibu dapat mengajukan perkara secara prodeo (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa setempat.
Adapun kondisi yang Ibu sampaikan, seperti adanya KDRT, tidak diberikan nafkah, serta permasalahan utang, dapat dijadikan sebagai alasan dalam pengajuan gugatan cerai.
Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran dan estimasi biaya yang lebih rinci, Ibu dapat datang langsung ke bagian PTSP Pengadilan Agama Depok atau menghubungi layanan informasi melalui WhatsApp pada nomor berikut:
https://wa.me/+6289527146366
Demikian disampaikan, semoga membantu.