Depok, Selasa, (26/07/2022). Pengadilan Agama Depok melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Agama Depok dengan nomor perkara 2271/Pdt.G/2022/PA.Dpk. Sidang telconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bpk. Drs. T. Syarwan. dengan Hakim Anggota, Bpk. Drs. Katong Pujadi Sholeh, dan Bpk. Drs. Aslam beserta Panitera Pengganti Nani Nur’aini, S.H. Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dikarenakan pihak Tergugat berada di Banda Aceh. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Depok.
Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Depok dengan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berjalan dengan lancar. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau.






Berikan Komentar