Pengadilan Agama Depok melaksanakan bantuan sidang secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Agama Depok pada tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor perkara 949/Pdt.G/2022/PA.Dpk. Pengadilan Agama Depok juga melaksanakan Mediasi secara online pada tanggal 20 Juni 2022. Bantuan sidang dan mediasi secara teleconference ini dilakukan dengan Pengadilan Agama Sidoarjo, dikarenakan pihak Penggugat berada di Sidorajo. Sedangkan pihak Tergugat berada di Kota Depok.
Sidang dan mediasi teleconference antara Pengadilan Agama Depok dengan Pengadilan Agama Sidoarjo berjalan dengan lancar. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda Kabupaten/Kota atau Provinsi.






Berikan Komentar