Upaya perdamaian dan penasihatan oleh Majelis Hakim terus dilakukan pada setiap kali dimulai persidangan, dan akhirnya setelah upaya perdamaian pada agenda pembacaan putusan, Senin, 25 Juli 2022, Penggugat mencabut perkara Nomor 1765/Pdt.G/2022/PA.Dpk dan pasangan pasutri tersebut berjanji akan rukun kembali, membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Setelah Penggugat mencabut perkaranya lalu Majelis Hakim membacakan penetapannya.
Damai itu indah dan barokah.
PA Depok SIGAP
Ketua Majelis, M. Kamal Syarif, S Ag., M.H.
Hakim Anggota
Drs. T. Syarwan
Idawati, S. Ag., M.H.
Panitera Pengganti
Widya Fausiah, S.E., M.H.


Berikan Komentar