Upaya perdamaian dan penasihatan oleh Majelis Hakim terus dilakukan pada setiap kali dimulai persidangan, dan akhirnya setelah upaya perdamaian pada agenda pembacaan putusan, Selasa, 16 Agustus 2022, Penggugat mencabut perkara Nomor 2661/Pdt.G/2022/PA.Dpk dan pasangan pasutri tersebut berjanji akan rukun kembali, membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Setelah Penggugat mencabut perkaranya lalu Majelis Hakim membacakan penetapannya.
Damai itu indah dan barokah.
PA Depok SIGAP
Ketua Majelis:
Drs. KATONG PUJADI SHOLEH
Hakim Anggota
Drs. Aslam
Drs. T. Syarwan
Panitera Pengganti
YULIANTI WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Hakim Mediator:
M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H.




Berikan Komentar