Upaya perdamaian dan penasihatan oleh Majelis Hakim terus dilakukan pada setiap kali dimulai persidangan, dan akhirnya setelah upaya perdamaian pada agenda pembacaan putusan, Selasa, 23 Agustus 2022, Penggugat mencabut perkara Nomor 2730/Pdt.G/2022/PA.Dpk dan pasangan pasutri tersebut berjanji akan rukun kembali, membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Setelah Penggugat mencabut perkaranya lalu Majelis Hakim membacakan penetapannya.
Damai itu indah dan barokah.
PA Depok SIGAP
Ketua Majelis:
Drs. T. Syarwan
Hakim Anggota
Drs. Aslam
Drs. KATONG PUJADI SHOLEH
Panitera Pengganti
NANI NURAENI, S.H.
Hakim Mediator:
M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H.



Berikan Komentar