Upaya perdamaian dan penasihatan oleh Majelis Hakim terus dilakukan pada setiap kali dimulai persidangan, dan akhirnya setelah upaya perdamaian pada agenda pembacaan putusan, Senin, 24 Oktober 2022, Penggugat mencabut perkara Nomor 2919/Pdt.G/2022/PA.Dpk dan pasangan pasutri tersebut berjanji akan rukun kembali, membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Setelah Penggugat mencabut perkaranya lalu Majelis Hakim membacakan penetapannya.
Damai itu indah dan barokah.
PA Depok SIGAP
Ketua Majelis:
Drs. H. HABIB RASYIDI DAULAY, M. H.
Hakim Anggota
Drs. ENDANG WAWAN
Drs. M. RUSLI S.H.,MH.
Panitera Pengganti
Dra. NIA SUMARTINI, M.H.

Berikan Komentar