Depok, Kamis, (09/11/2023), Pengadilan Agama Depok berhasil melaksankan eksekusi damai atas putusan Nomor 4431/Pdt.G/2019/PA. Dpk. Jo. Nomor 191/Pdt.G/2019/PTA.Bdg Jo. Nomor 177 K/Ag/2022 Jo Nomor 156PK/Ag/2022. Pemohon dan Termohon sepakat menanda tangani Surat kesepakatan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama tersebut secara damai. Eksekusi damai tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Depok, Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., dan Panitera PA Depok, Bpk. Syamsul Rizal, S.H., M.H.



Berikan Komentar