Pelaksanaan Retensi Perkara Di Pengadilan Agama Depok
Menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat pada hari Senin tanggal 15 April 2019 yang salah satu hasilnya adalah komitmen untuk melaksanakan Retensi Arsip Perkara pada Pengadilan Agama masing-masing. Pengadilan Agama Depok sejak tanggal 05 Juli 2019, sedang menggalakan kegiatan Retensi Arsip Perkara. Pelaksanaan Retensi Arsip ini ditargetkan akan terselesaikan sebanyak 7000 arsip perkara, dimana jumlah perkara yang sudah teretensi hingga minggu pertama di bulan Juli ini sudah sebanyak 500 sampai 600 perkara.
|
Berikan Komentar