PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Konsep PPID pertama kali diperkenalkan di Indonesia berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk mendapatkan akses kepada informasi yang berada di dalam instansi pemerintah, kecuali informasi yang terbatas oleh undang-undang.
Fungsi utama dari PPID adalah untuk mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa poin penting tentang PPID:
- Tanggung Jawab PPID: PPID bertanggung jawab untuk mengelola, mengkoordinasikan, dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh instansi pemerintah tersebut. Tugas utama PPID adalah memfasilitasi dan memberikan akses kepada warga negara yang meminta informasi.
- Hak atas Informasi Publik: Setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah. PPID harus memberikan informasi yang diminta dengan cepat, tepat, dan akurat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Permintaan Informasi: Warga negara dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau melalui sarana elektronik ke PPID. Permintaan tersebut harus ditanggapi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Pembatasan Informasi: Meskipun hak atas informasi diakui, terdapat beberapa informasi yang dapat dibatasi aksesnya berdasarkan undang-undang, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, privasi individu, atau informasi yang terkait dengan proses peradilan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: PPID harus beroperasi dengan transparan dan akuntabel dalam menyediakan informasi publik. Mereka harus memberikan penjelasan tentang cara mengajukan permintaan informasi, prosedur, dan waktu tanggapan.
- Peran dalam Mendorong Partisipasi Publik: PPID berperan dalam mendorong partisipasi publik dengan memberikan akses informasi yang mudah kepada warga negara. Informasi yang transparan dapat membantu mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.
Penetapan PPID oleh Pengadilan Agama Depok penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memastikan pihak pencari keadilan untuk mendapatkan akses kepada informasi yang penting untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Depok Nomor : W10-A22/167 /HM.00/III/SK/2023 Tanggal 01 Maret 2023, berikut ini Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Depok:

Berikut ini SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Klik di sini
Berikan Komentar