Depok, Rabu, (08/11/2023), Pengadilan Agama Depok berhasil melaksankan eksekusi damai atas putusan Nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Dpk. Jo. Nomor 2079/Pdt.G/2022/PA.Dpk. Pemohon dan Termohon sepakat menanda tangani Surat kesepakatan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama tersebut secara damai. Eksekusi damai tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Depok, Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., dan Panitera PA Depok, Bpk. Syamsul Rizal, S.H., M.H.



Berikan Komentar