Depok, Selasa, (06/06/2023), Pengadilan Agama Depok melakukan mediasi terkait perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1014/Pdt.G/2023/PA.Dpk. Mediasi berhasil dengan damai dengan adanya kesepakatan Bersama. Mediasi dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Depok, Bpk. Drs. H. M. Rusli, S.H., M.H.

Berikan Komentar