Depok, Selasa, (27/06/2023), Perkara Gugatan Hak Asuh Anak dg Nomor Perkara 1160/Pdt.G/2023 telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah menempuh Mediasi Sukarela dg Penunjukan Mediator Hakim oleh Ketua Majelis Idawati, S.Ag., M.H yaitu Drs. T. Syarwan. Selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim untuk menguatkan kesepakatan tersebut dengan akta perdamaian. Hakim yang bertindak sebagai mediator yaitu:
Ketua Majelis Idawati, S.Ag., M.H
Hakim Anggota Drs. T. Syarwan
Hakim Anggota M. Kamal Syarif S.Ag., M.H.


Berikan Komentar