Depok, 17 April 2023, Ramadhan memang bulan penuh barokah, kembali Pasutri yang bertikai dan berselisih paham dapat didamaikan dalam proses mediasi.
Perkara Cerai Gugat Nomor 940/Pdt.G/2023/PA Dpk yang terdaftar pada tanggal 20 Maret 2023 dan telah mengikuti 3 (tiga) kali persidangan disudahi damai oleh Mediator PA Depok, Nuryadin, S.H., M.H.
.
.
Di sidang ketiga, setelah Majelis Hakim memberikan penasihatan, lalu Penggugat mencabut gugatan cerai dan keduanya berjanji dan berkomitmen untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah.
…
Baarakallahu lakumaa fii Khoir 🤲
.
.
Ketua Majelis
M. Kamal Syarif, S. Ag., M.H.
Hakim Anggota
- Drs. Endang Wawan
- Drs. T. Syarwan
Panitera Pengganti
Yulianti Widyaningsih, S.H., M.H.
..
Mediator : Nuryadin, S.H., M.H.
PA DEPOK.. SIGAP
(Santun, Ikhlas, Giat, Akuntabel dan Profesional)

