Depok, 27 April 2023. Perkara Harta Bersama yang terdaftar di PA Depok tanggal 1 Maret 2023 Nomor 740/Pdt.G/2023/PA.Dpk disudahi dengan damai. Setelah pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim terus berupaya mendorong para pihak untuk melakukan upaya perdamaian sebelum pengucapan putusan, meskipun sebelumnya perkara ini telah ditempuh mediasi, akan tetapi dinyatakan tidak berhasil.
Setelah mengupayakan penasihatan oleh Majelis Hakim, akhirnya para pihak mengajukan untuk perdamaian pada tahap pemeriksaan perkara, dan Ketua Majelis menunjuk M. Kamal Syarif, S. Ag., M.H. sebagai salah satu hakim pemeriksa perkara untuk menjalankan fungsi Mediator. Setelah dimediasi ulang, ternyata kedua belah pihak sepakat membuat Kesepakatan Perdamaian, dan mediasi dinyatakan berhasil.
.
.
“Upaya perdamaian sukarela ini berpedoman pada Bab VI Pasal 33 Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan setelah terjadi perundingan yang panjang, akhirnya terjadi juga perdamaian” ujar Kamal, mediator perkara ini.
.
.
PA Depok SIGAP
Santun, Ikhlas, Giat, Akuntabel, Profesional 👍🌟

