Depok, 20 Juni 2023, kembali Mediator Hakim PA Depok
Hakim Ketua: Dra. Tumisah
Hakim Anggota 1: Drs. H. MUH. RIDWAN L. S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: IDAWATI, S.Ag., M.H.
berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di PA Depok Nomor 1571/Pdt.G/2023/PA.Dpk.
Kedua pihak rukun kembali dan keduanya sepakat untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah.



Berikan Komentar