Pengadilan Agama Depok telah menyetujui untuk menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat mencari bantuan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, persetujuan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Depok.
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Depok tentang Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Depok Nomor: W10-A22 / / HK.05 / SK / I / 2020 Tentang Standar Pelayanan Peradilan di Pengadilan Agama Depok.


Berikan Komentar