Depok, 8 Juni 2023, di akhir sidang, antrian sidang terakhir menjelang sore, Majelis Hakim PA Depok kembali berhasil mendamaikan Pasutri (Pasangan suami istri) yang ingin bercerai, yang sebelumnya telah dimediasi oleh Mediator ternyata tidak berhasil.
Berkat kesungguhan Majelis Hakim mendamaikan dan menasehati Pasutri tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989 yang diubah keduakalinya dengan UU No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, akhirnya keduanya sadar, dan berkomitmen untuk membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan PA Depok Nomor 1265/Pdt G/2023/PA.Dpk tanggal 10 Mei 2023, dan disudahi dengan pencabutan perkara cerai gugat dengan damai.
Ketua Majelis : Drs. M. Rusli, S.H., M.H.
Hakim Anggota:
- Drs. Endang Wawan
- Tuti Sudiarti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Hj. Siti Nurhayati, S.H.

Berikan Komentar