Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
===================================================================
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
- Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
A. Hak Pelapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkanny;
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.