Depok, Selasa, (08/03/2022), setelah melakukan perdamaian oleh Ketua Majelis Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, S.H. M.H., dan dilanjutkan mediasi oleh mediator M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H. akhirnya perkara Cerai Gugat Nomor 825/Pdt.G/2021/PA.Dpk berhasil damai, dan kedua belah pihak rukun kembali.
Ketua Majelis : Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, S.H., M.H.
Hakim anggota Drs M. Rusli, M.H. dan Dra.Yumidah M.H.

Berikan Komentar