- Desember 2023
- November 2023
- Oktober 2023
- September 2023
- Agustus 2023
- Juli 2023
- Juni 2023
- Mei 2023
- April 2023
- Maret 2023
- Februari 2023
- Januari 2023
- Desember 2022
- November 2022
- Oktober 2022
- September 2022
- Agustus 2022
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Juli 2019
- Juni 2019
- Mei 2019
- April 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Januari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- Oktober 2018
- September 2018
- Agustus 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- Mei 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Februari 2018
- Januari 2018
- Desember 2017
- November 2017
- Oktober 2017
- September 2017
- Agustus 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- April 2017
Prosedur Persidangan
Berikut adalah alur/bagan Prosedur Persidangan:
Penjelasan:
1. | Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. | |||
2. | Tahapan Persidangan : | |||
a. b. c. d. e. f. g. h. i. | Upaya perdamaian Pembacaan permohonan atau gugatan Jawaban Termohon atau Tergugat Replik Pemohon atau Penggugat Duplik Termohon atau Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Musyawarah Majelis Pembacaan Putusan/Penetapan | |||
3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |||
4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |||
a. b. c. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |||
5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |||
6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |||
7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |||
8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. |
Informasi Pengumuman SMS
Informasi Pengumuman SMS
Tata Tertib Persidangan
Tata tertib persidangan yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Depok:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas.
Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.
Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Tata tertib sebelum Persidangan
- Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 09:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti.
- Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
- Surat Kuasa
- Jawaban
- Saksi
- Bukti
- Replik
- Duplik
- Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang.
- Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang.
- Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang.
Tata tertib dalam Ruang Sidang
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
- Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim