
Cara Mengajukan Gugatan Cerai, Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.
Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Syarat Untuk Mengajukan Persyaratan Perceraian
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
- Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
- Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
- Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
PENTING !!
- Alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK
- Semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP
Cara Mengajukan Gugatan Cerai, jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama, dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :
- Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
- Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
- Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
- Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
- Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai, selain mengajukan tuntutan nafkah, isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.
Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Oleh :
M. Gabriel Haryanto, SH. MM.
Pengacara di Kantor Hukum LHS & PARTNERS
Sangat informatif
Terima kasih
Saya juga ingin mengajukan perceraian ,, suami saya sering kdrt secara verbal ,, dia selalu selingkuh dari awal saya hamil sampai dengan sekarang ,, menjadi baik kemudian berulang lagi
Apakah alasan seperti ini bisa saya ajukan??
Silakan diajukan saja Ibu, dan keterangan di atas dibuat sebagai dasar untuk pembuatan gugatan.
untuk keputusan akhirnya nanti kewenangan dari majelis hakim.
terima kasih
Apa ada biaya? Mohon infonya
Untuk menghitung biaya, kami perlu tau siapa yang ingin mengajukan cerai, istri atau suami? Lalu domisili tempat tinggal istri di alamat mana? Suami domisili di alamat mana?
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Syarat apa ajah buat cerai
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian
:
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
Dasar hukumnya apa kalo istri gugat cerai pengadilan berwenang ditmpat domisili istri ?
Pasal 132 Ayat 1 KHI
Bila suami yang mengajukan cerai?
Berapa biaya nya
tergantung lokasi suami dimana pak, di depok atau luar depok, karena nanti biaya panjarnya berbeda
untuk lebih jelasnya bisa hubungi WA nomor informasi kami dengan nomor 0877 5953 7952
Maaf saya mau tanya.. Saya kan menikah di serang banten cuma saya mau menggugat suami saya dengan alasan berjudi dan selalu membohongi saya.. Sedang kan KTP saya tangerang apakah saya bisa menggugat ke pengadilan agama daerah serang atau PA tangerang?
untuk pengajuan gugatan perceraian diajukan di lokasi domisili istri saat ini,
jika domisili istri saat ini berbeda dengan yang tertera di KTP, harap menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Bagaimana jika saya dn suami belum membuat kartu keluarga. Dan ktp belum di ubah atau di perbaharui sttus masih lajang
untuk dokumen yang dibutuhkan pengajuan akte cerai yaitu Foto Copy Buku Nikah dan Foto Kopi KTP
jika domisili saat ini berbeda dengan alamat KTP silakan membuat surat keterangan DOmisili dari kelurahan
Ada kasus saudara saya,,,,,Klo istri mau menggugat cerai cuma dokumen2nya di sembunyikan oleh suami, dgn alasan malu sama tetangga, itu bagaimana pa, langkah yg hrs dilalui, krn dia sdh tdk tahan dgn perselisihan rumah tangganya, Terima kasih sebelumnya.
untuk persyaratan pengajuan cerai dibutuhkan foto kopi buku nikah yang sudah dilegalisir dan foto kopi KTP
jika buku nikah tidak ada, bisa ke KUA tempat meninkah untuk dibuatkan duplikat buku nikah.
terima kasih
Saya mau tanya, kalau mau gugat cerai suami tapi KTP sya di klaten lalu mau urus didepok apa bisa ya?
Untuk Pengajuan Gugatan Cerai tidak berdasarkan KTP atau lokasi menikah, tapi berdasarkan lokasi saat ini ibu Berada.
jika saat ini Ibu Berdomisili di Depok, maka silakan mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan agama Depok
Saya baru di talak seminggu lalu. Saya mau mengajukan gugatan suami saya. Karna saya sudh tidak tahan di ganggu dia kalo saya belum urus peceraian secara hukum .
Bisa gak pak kalo saya mau ngajuin sekarang???
Dear Ibu Septi,
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2022, gugatan perceraian bisa diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan,
jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, silakan mengajukan gugatannya.
Kalau pernikahan hanya sebatas nikah Sirri, tanpa adanya buku nikah, maka pengajuan cerai bagi seorang istri bagaimana prosedurnya?? 🙏
Mohon pencerahannya 🙏
untuk prosedurnya mengajukan isbat nikah dahulu lalu proses cerai.
dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi informasi nomor WA 0877 5953 7952
terima kasih
Ketika saya ingin mengajukan cerai dan menuntutnya kepada suami alasannya adalah adanya pihak ketiga dari keluarga suami yang membuat pernikahan hancur apakah bisa di tuntut??
Dear Ibu,
silakan saja diajukan untuk gugatannya,
nanti akan dibantu dibuatkan gugatannya oleh POSBAKUM.
untuk dikabulkannya atau tidak adalah kewenangan dari majelis Hakim.
Hai pak..apa kah dalam pengajuan cerai harus melampirkan ktp suami istri..terima kasih
untuk pengajuan talak atau gugatan cerai cukup melampirkan KTP pemohon/penggugat
Saya mau tanyak bagaiman klau se orang istri mengatakan kata kata kasar kepada mamak kandung suami dengan kata pelacur.
menurut saya hal tersebut tidak baik
pak sya kn sma suami d pulangkn k rmh ortu saya,krn suami nikah lg sdngkn stts masih suami istri,tpi suami sdh buat surat bhwa kita sdh msing” cari jodoh msing”
trs pk klo hrta gono gni itu sprti ap
klo hrta beli dri duit istri sendri full duit istri ap itu d nmkn hrta gono gini pak
untuk mengajukan persidangan harta gono gini (harta bersama) persyaratannya menggunakan akte cerai
untuk harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan, hal hal yang ibu sebutkan di atas nanti bisa disampaikan ke depan majelis hakim disertakan bukti buktinya
untuk keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis Hakim.
Saya Adi saya mau Ngajukan cerai pernikahan..
Silakan Pak, ada yang bisa dibantu?
Saya ingin mengajukan cerai tpi saya bingung harus kemana dulu
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Assalamu’alaikum.
Maaf sebelum nya, adik saya kan udh d tinggalkan 1,5 tahun lebih sma suaminya tanpa ada nafkah. Kemudain sosmednya juga d blok. Kalo mengajukan cerai syaratnya apa saja yaa, bapak saya sudah meninggal.
Apa syarat cerai harus ada SKTM ???
Klo tanpa SKTM apa kah boleh.
Untuk biaya gugat cerai kira2 apa saja yg harus d bayar ya pak ???
Terima kasih sbelumnya
Waalaikumsalam
untuk pengurusan gugatan cerai syarat yang dibutuhkan foto kopi KTP dan Buku Nikah.
untuk pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Depok, domisili istri harus ada di Depok, jika berbeda dengan KTP harap dilengkapi dengan surat domisili
bisa diajukan tanpa SKTM, dan nanti ada biaya panjar perkara.
terima kasih
Saya ingin mengajukan perceraian karena sudah tidak nyaman, apakah bisa
Silakan, diajukan gugatannya Ibu,
untuk domisili Ibu di Depok silakan diajukan ke Pengadilan Agama Depok
saya mau tanya pak apakah saya bisa mengajukan cerai di karnakan saya sudah tidak ada ke nyamanan atau ke cocokan kepada suwami
Silakan jika ibu ingin mengajukan gugatan perceraian,
untuk dikabulkan atau tidaknya adalah kewenangan majelis Hakim
Saya mengajukan penceraian syarat dan biaya administrasinya kira kira berapa…???
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Sore saya mau tanya klo suami sllu menyakiti istri dg berselingkuh berulng kli smpai nikh sirih dn punya ank apa bisa sy mngajukan gugatan cerai
untuk konsultasi dan informasi lebih detail silakan WA Pengadilan Agama Depok ke nomor 0877 5953 7952
permisi saya mau tanya, kalo semisal suami sering nuduh selingkuh sampai ngejelek²in istri di medsos , apakah saya bisa menggugat cerai?
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
Cara legalisir kantor posnya gimana
disipakan materai 10.000
lalu sebelum mendaftar, silakan dilegalisir di mobil pos yang ada di depan Pengadilan Agama Depok
Sore saya mau tanya klo suami sllu menyakiti istri dg berselingkuh berulng kli smpai nikh sirih dn punya ank apa bisa sy mngajukan gugatan cerai
Jika ingin mengajukan perceraian dengan alasan di atas, semuanya merupakan hak ibu.
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Saya ingin mengajukan perceraian ke pada suami saya saya uda pisah 3 bulan apakah bisa karena kdrt dan tidak menafkahi syarat y apa aja dan biaya y berapa jika saya yg mengajukan
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
Untuk menghitung biaya, kami perlu tau siapa yang ingin mengajukan cerai, istri atau suami? Lalu domisili tempat tinggal istri di alamat mana? Suami domisili di alamat mana?
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Saya ingin bertanya pak,istri sdh selingkuh, manipulas datai(krn dlm surat gugatan percerai’n semua palsu)jadi bukan sya saja yg di bohongi,termasuk hakim yg mulia n negara.,,semua bukti ada fix n saksi..jika menuntut hak asuh anak apakah hakim yg mulia akan mengabulkan…. Krn sikap istri yg tidak berbakti,nyeleweng,manipulasi
setiap gugatan yang diajukan silakan disiapkan bukti-buktinya, untuk dikabulkan atau tidaknya nanti menjadi kewenangan majelis Hakim
Alamat KTP saya jakarta barat tapi saya berdomisili di Depok, untuk buat surat domisilinya langsung kelurahan apa ke RT/RW dulu
Untuk pembuatan suat Domisili yang mengeluarkan dari kelurahan
dan biasanya pakai surat pengantar dari RT dan RW
Saya ingin mengajukan gugatan cerai, kami sudah pisah ranjang, tapi masih tingg 1 atap, saya juga sudah tidak menerima nafkah lahir dan bathin selama 7 bulan, apakah saya bisa mengajukan gugatan?
silakan jika mau diajukan. untuk dikabulkan atau tidaknya adalah kewenangan dari majelis Hakim
.
Kalau suami dan istri selama ini buka usaha bersama , tidur seranjang
Cuma usahanya kembang kempis ,
hanya cukup utk makan hari-2
Istri gak puas ,
Shg dalam melayani suami juga males
Dan yg ada di warung lebih banyak istri nya
Bahkan setelah berhubungan badan , si istri selalu berusaha agar spermanya keluar lagi dg tujuan agar gak hamil
Dan faktanya sdh nikah 4 th belum hamil
Suami gak punya penghasilan lain ,
kecuali dagang nasi berdua istrinya ,
emang uang belanjaan semua dipegang suami
Apkh istri diberi hak menuntut uang Iddah dan uang hadiah di atas
Aplg setelah istri nuntut cerai pastilah warung mrk tutup
Dan suaminya numpang hidup ke Klrg nya
Baarakallaahu fyyna wafyykum
untuk konsultasi dan informasi lebih detail silakan WA Pengadilan Agama Depok ke nomor 0877 5953 7952
Saya sodara dari pihak perempuan kalau mau gugat cerai saya bisa tidak,terus kalqu ktp nya hanya sekedar foto aja bisa tidak soalnya org yg menggugatnya lagi di luar kota,kira kira bisa tidak
untuk konsultasi dan informasi lebih detail silakan WA Pengadilan Agama Depok ke nomor 0877 5953 7952
Hallo saya mau bertanya jika suami saya maniak main hp setiap detik selalu megang hp sampai2 anak istri tidak dihiraukan dan dia benar2 telah membuat saya muak dengan berbagai alasan lainnya.untuk biaya mahal ndak ya??
untuk konsultasi dan informasi lebih detail silakan WA Pengadilan Agama Depok ke nomor 0877 5953 7952
Saya Bu diana syabjga mau mengugat cerai suami sya suami saya ketahuan selingkuh itu dari anak saya yang pertama smpe sekarang penyakit selikuhanya tdk hilang2 diblng makn menjadi peeselikuhan itu sya mohon untuk menggugat nya apa saja persaratan nya saya Mohon bantuanya Trimaksih
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Jika suami selalu melakukan kekerasan verbal selalu terjadi pertikaian di dlm rumah tangga apakah boleh mengajukan perceraian dyan
Jika ingin mengajukan perceraian dengan alasan di atas, semuanya merupakan hak ibu.
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Saya mau menceraikan suami saya krna kecanduan judi dan hutang jadi banyak . Syaratnya apa biar berhasil di pengadilan?
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Halo,pak apa saya berhak ajukan perceraian, karena suami melakukan kekerasan secara mental dan saya sangat tertekan dan ini sudah berlangsung sangat lama, dan sudah pisah ranjang, saya hanya ingin pisah tidak menuntut apapun, termaksud anak, karena anak anak selama ini bersama orang tua suami, mohon penjelasannya
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Mlm pak ,jika saya gugat cerai suami saya ,karena sudah tidak ad kecocokan lagi ,apakah itu bisa ??
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Apakah bila masih serumah, seorang istri bisa mengajukan gugatan perceraian, krn suami kerap berzina dan suka mabuk-mabukan selama kurang lebih 3 tahun ini?
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
untuk informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
Mau tanya kalau mau ajukan gugat cerai di daerah tempat tinggal kita tapi kita nikah nya di daerah Purwakarta bisa tidak?
Apakah tetap harus ke PA Purwakarta
untuk pengajuan gugatan cerai bedasarkan pada tempat tinggal/domisili istri saat ini,
tidak melihat tempat dilangsungkan pernikahan.
Assalamualaikum selamat sore, saya mau bertanya. Jika gugatan cerai dr istri ada yg tidak sesuai fakta apa masih bisa dikabulkan hakim, sedangkan saya suami masih ingin mempertahankan rumah tangga kami
Waalaikumsalam, semua keputusan persidangan menjadi kewenangan dari majelis Hakim. silakan diutarakan keinginannya di persidangan.
Waalaikumsalam,
untuk putusan atau penetapan, sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan hal hal dalam persidangan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh saya ingin mengajukan permohonan gugat cerai ..mohon pembritahuan jadwal penerimaan pendaftran dan pembukaan sidang perkara pengadilan
Waalaikumsalam warahmatullahi Wabarokaatuh,
untuk pengambilan antrian pendaftaran dibuka dari jam 08:00 s.d 12:00
dari hari senin sampai jumat
Kalo domisili Cirendeu Ciputat itu PA nya dimana ya
di Pengadilan Agama Tigaraksa
Maaf mau tanya.. Kalo domisili di sawangan depok.. PA dimana ya pak
jika posisi istri berdomisili di sawangan Depok, bisa diajukan ke Pengadilan Agama Depok
Saya mau menggugat cerai suami saya. Karena dia sering main judi dan berutang dimana mana tanpa sepengetahuan saya. kami sudah 1 tahun 5 bulan berpisah tempat tinggal. Apakah alasan saya itu bisa dikabulkan oleh pengadilan agama untuk menggugat cerai suami saya?
untuk dikabulkan atau ditolaknya perkara, sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
Assalamu’alaikum saya dr pihak istri ingin menggugat suami, karna suami saya suka memaksa dalm berhubungan sehingga trauma saya akan masa lalu kembali muncul, dan juga ada campur tangan keluarga suami sehingga kami sering bercekcok apakah hal tersebut bisa menjadi alasan kuat untk bercerai?
Syarat untuk mengajukan persyaratan perceraian :
*alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok untuk pengajuan di PA DEPOK*
SYARAT PENGAJUAN:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
2. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
5. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin
6. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum)
*semua fotocopy persyaratan yang dilampirkan harus dilegalisir di kantor pos kecuali KTP*
Selamat sore, mohon bantuannya. Saya digugat cerai oleh istri dan dalam petitumnya banyak keterangan yang tidak sesuai fakta. istri mengatakan saya tidak membiayai nafkah istri dan pendidikan anak-anak. sedangkan itu kejadiannya sudah sangat lama. bukti setor biaya sekolah SPP bulanan sudah hilang. bagaimana cara saya membuktikannya? dan istri meminta nafkah 2 orang anak sebesar 15JT /bln. sedangkan usaha saya sudah bangkrut tidak bekerja selama 3 tahun dan tidak punya uang dan harta lagi yang tersisa. selama saya tidak bekerja istri yang menafkahi biaya pendidikan anak-anak. istri bekerja dengan penghasilan bekisar 15jt/bln. bagaimana saya menjelaskannya kepada hakim? mohon bantuannya. terima kasih.
Silakan datang dalam persidangan Pak, dan jelaskan kejadian tersebut kepada Majelis Hakim
terima kasih
Saya ingin mengajukn cerai dengan alasan tidak mau serumah dgn mertua apkh bisa dengan alasan tersebut Sy menggugat cerai ? Sudh 5th sy tinggal drumah mertua & suami tidak mau keluar dri rumah orgtuanya
Silakan jika mau mengajukan,
namun keputusan dikabulkan atau tidak menjadi kewenangan majelis Hakim
terima Kasih
Saya berencana mau menggugat perceraian pada suami, karna suami saya slalu selingkuh berulang-ulang. Kami menikah di Kua kab. Subang sekarang domisili ktp karawang. Jadi sy harus menggugat cerai ke pengadilan agama kab. Subang atau karawang?
Sesuai domisili ibu saat ini
Apakah bisa mengajukan perceraian atas nama ibu saya? Ibu saya sudah puluhan tahun diteror secara psikologis dan verbal oleh ayah saya, selalu mencari alasan untuk marah dan membentak ibu saya dan mengancam cerai, mengancam mau menabrakkan mobil, dan mengebut2kan ibu saya ketika disopiri ayah saya hingga ibu saya pingsan, sekarang dia punya 2 buah pistol dan sempat berkata2 hal yang menjurus ke ancaman ingin menggunakan pistol tersebut. Padahal sudah lebih dari 10 tahun ayah saya tidak menafkahi keluarga, ibu saya yang bekerja dan menafkahi keluarga sendiri. Ibu saya malu untuk mengajukan cerai karena alasan yg menyebabkan pertengkarannya selalu hal yang sepele, kalau seperti ini bagaimana ya mas? Saya tidak tahan melihat perlakuan ayah saya lagi, semakin lama semakin jahat dan parah amarahnya
mohon maaf ibu, untuk pengajuan atau pendaftaran perceraian harus langsung oleh pihak yang bersangkutan
kecuali, memakai pengacara (kuasa hukum)
Kalo istri yg mengajukan tuntutan cerai tapi suami tidak bersedia, padahal suami tidak pernah melakukan satupun apa yg ada di syarat dlm gugatan perceraian apakah bisa tembus sampai cerai karena perkara sudah tidak suka lagi sama suami padahal suami masih setia msh suka sama istri. Mohon pencerahannya.
di dalam persidangan nanti bapak bisa kemukakan dan berikan bukti kepada Majelis Hakim.
keputusan dikabulkan atau tidak, sepenuhnya ada dalam kewenangan majelis Hakim
Saya ingin menggugat cerai suami saya karna suami saya itu sering perhitungan terhadap saya.selalu nafkah yh dia beri dipertanyakan kmna dan untuk apa,bahkan sya harus mencatat stiap pengeluaran apa saja krna dia slalu mpertanyakan kmna uangnya klu habis,sya sudah tdak tahan bila seperti ini terus. Selalu msalah seperti ini yg jdi pertengkaran kami. Selain itu dia jga pernah KDRT atau main tangan,judi ,minum dan selingkuh. Apakah pengajuan saya bisa diterima?
silakan jika ingin mengajukan gugatannya.
untuk dikabulkan atau tidaknya kewenangan majelis Hakim.
Kalau semisal istri gugat cerai dg alasan tertentu (tidak memberi nafkah lahir lbh dr 6bln, sering maen cewe) tapi sejak awal nikah KTP blum pernah di ganti status tp sdah mempunyai Kartu Keluarga. Apakah hal tersebut bisa di proses atau tidak? Atau harus ganti KTP dulu baru bisa menggugat?
bisa bu,
untuk pengajuan gugatan perceraian, disiapkan legalisir buku nikah dan foto kopi KTP.
saya ingin mnegajukan gugatan cerai karena suami sudah menalak 3. namun suami enggan berpisah, bagaimana caranya?
Silakan jika ibu ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami,
untuk dikabulkan atau tidaknya, sepenuhnya kewenangan dari majelis Hakim
Saya ingin menggugat cerai suami saya karena sering bersikap kasar dan berkata kasar jika dia marah, memang tidak sampai memukul, tapi saya sangat takut jika melihat dia marah. Saya di perlakukan semena mena oleh suami saya, saya tidak berani menceritakan masalah ini kepada siapapun. Hingga akhirnya saya berfikir untuk bercerai. Apakah pengadilan akan membantu saya bercerai dengan alasan yg saya ajukan.
Silakan jika ibu ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami,
untuk dikabulkan atau tidaknya, sepenuhnya kewenangan dari majelis Hakim
Assalamu’alaikum, saya ingin menggugat cerai suami saya, karna suami saya sudah 2bulan tdk memberi nafkah bathin, tapi memberi nafkah lahir hanya cukup untuk kebutuhan anak, untuk kebutuhan saya sendiri saya cukupi dg uang saya sendiri, ditambah tidak terbuka tentang keuangan, tdk mau membantu menjaga anak ketika suami dirumah dn memilih tidur ketika pulang kerja, bahkan lebih seperti tidak perduli dg kami(anak & istri), lebih sering mengutamakan teman* nya, ketika diajak membahas salah satu masalah diatas jawabannya seprti acuh atau bahkan lebih ke tidak merespon, apakah bisa saya mengajukan gugatan cerai dg alasan seperti itu?
Waalaikumsalam
Silakan jika ibu ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami,
untuk dikabulkan atau tidaknya, sepenuhnya kewenangan dari majelis Hakim
Assalamu’alaikum, saya ingin menggugat cerai suami saya, karna suami saya sudah 2bulan tdk memberi nafkah bathin, tapi memberi nafkah lahir hanya cukup untuk kebutuhan anak, untuk kebutuhan saya sendiri saya cukupi dg uang saya sendiri, ditambah tidak terbuka tentang keuangan, tdk mau membantu menjaga anak ketika suami dirumah dn memilih tidur ketika pulang kerja, bahkan lebih seperti tidak perduli dg kami(anak & istri), lebih sering mengutamakan teman* nya, ketika diajak membahas salah satu masalah diatas jawabannya seprti acuh atau bahkan lebih ke tidak merespon, apakah bisa saya mengajukan gugatan cerai dg alasan seperti itu?
Waalaikumsalam
Silakan jika ibu ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami,
untuk dikabulkan atau tidaknya, sepenuhnya kewenangan dari majelis Hakim
Assalamualaikum..sy seorang istri yg sudah capek hampir setiap hari berdebat bertengkar bahkan suami sampai main tangan . Apakah bisa menggugat cerai? Selama ini sy diam bukan krna takut,.tp saya GK tega lihat anak saya ada 3 dan masih kecil2. Saya TDK akan menuntut nafkah, insAllah sy sanggup mendidik dan membesarkan anak2 sy sendrian.
Waalaikumsalam
silakan diajukan dengan menyertakan bukti bukti, dan untuk gugatan dikabulkan atau tidaknya sepenuhnya adalah wewenang dari majelis Hakim.
saya ( istri ) ingin mengajukan cerai kepada suami…dikarenakan sering terjadi pertengakaran…sering berkata kasar…bahkan mengacam membunuuh saya dan permah kdrt..kalau saya tdk mampu apakah bisa di bantu ?apa.syaratnya… lalu saya tdk ada saksi..apalah boleh anak. Sya usia 8 thn dijadikan saksi??
Satu sebelum.menikah suami saya punya utang dan berjanji akan membayar tetapi setelah menikah dia malah ingkar bahkan utang disamakan nafkah dia sehari2…apa bolej saya mengajuakan di gugatan cerai termasuk biaya mahar juga saya mengeluarkan apa boleh juga masuk ke gugatan cerai saya..mhon penjelasannya
Jika tidak mampu dalam sisi finansial, silakan membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di kelurahan domisili.
jika tidak mampu dalam hal hukum, silakan memakai jasa kuasa hukum,
untuk anak tidak bisa dijadikan saksi.
dan saksi harus berusia diatas 21 tahun.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Saya Dede Wahyudin mau menanyakan kalau kita mau cerai persyaratannya apa yah.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatu
untuk mengajukan perceraian, sesuai dengan domisili istri saat ini.
persyaratannya: FC KTP Pemohon, Buku Nikah yang sudah di legalisir Pos (tersedia di depan Pengadilan Agama Depok) dan Surat Gugatan atau Permohonan Talak (bisa dibantu oleh POSBAKUM di Pengadilan Agama Depok).
informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
terima kasih
Aslmulaikum…
Saya seorang suami yg digugat cerai istri,
Tentang gugatan se orang istri tanpa sepengetahuan suami.secara tiba tiba sudah beres dan ada surat pengambilan surat duda,tanpa tanda tangan saya..
Apa pihak saya sebagai suami bisa menuntut balik atas perkara ini..mohon saran dan petunjuknya
Waalaikumsalam
Jika sudah Inkracht dan sudah terbit akte cerai, sudah tidak bisa menuntut balik.
terima kasih
Assalamualaikum/selamat siang. Saya berencana menggugat cerai suami dan ingin mengajukan pembagian harta gono gini tapi hartanya belum ada surat2nya. Apa bisa diajukan dan bagaimana cara mengajukan menggugatnya?
Terima kasih.
Waalaikumsalam
untuk pengajuan harta bersama, salah satu persyaratannya yaitu bukti otentik atau surat surat
informasi lebih detail silakan WA ke nomor 0877 5953 7952
terima kasih
Assalamu’alaikum, saya sering dimintai oleh istri untuk menceraikannya atau dia minta cerai?
pertanyaan saya, dalam hukum Islam dan negara, apa mahar harus dikembalikan oleh istri ke saya jika dia minta cerai atau khuluk?
Waalaikumsalam
untuk perceraian yang diajukan oleh istri, Mahar tidak bisa dikembalikan.
karena mahar sudah merupakan Hak Milik istri
apakah benar untuk melayangkan gugatan cerai sekarang harus nunggu 6 bulan terlebih dahulu.
Sy dari pihak istri sudah pisah rmh semenjak februari & ketika menanyakan kepengadilan harus menunggu hingga bln September.
sesuai dengan PERMA yang terbaru, untuk mengajukan perceraain minimal sudah pisah atau tidak berhubungan selama 6 bulan.
kalau KK belum nyatu dan mau mengajukan perceraian apakah harus di ajukan di PA tempat tinggal istri
Untuk Pengajuan Perceraian harus sesuai dengan domisili istri saat ini.
Selamat malam ,
Saya mau bertanya,
Hubungan baru pisan ranjang belum sampe ke pengadilan atau pengadilan belum mengatakan cerai , istri sudah memiliki pasangan baru ,
Apakah saya bisa menggugat atau melaporkan , mohon infonya,
Dan kemana saya perlu melapor
Jika Bapak ingin mengajukan Perceraian bisa datang ke Pengadilan Agama
nanti bisa dibantu dibuatkan permohonan Talaknya di POSBAKUM.
Bagaimana cara nya.. saya menikah di kota A namun pindah dan memiliki KK dan KTP di kota B, saya mengurus perceraian di kota A atau B
Mohon pencerahannya.. saya lelah kdrt dan tanpa nafkah suami kecanduan judi slot
untuk pengajuan perceraian tidak melihat dari KTP atau lokasi saat menikah,
untuk pengajuan perceraian berdasarkan pada domisili penggugat saat mengajukan.
Assalamualaikum wr wb
Sya ingin bertanya, istri saat ini menggugat cerai saya, istri adalah seorang PNS. Apakah prosedur istri bisa langsung mengajukan permohonan gugatan cerai langsung ke PA ?
Pada tahun sebelumnya sya pernah di gugat cerai jga oleh istri tapi istri tidak jadi melanjutkan gugatan karena oleh sya ketauan curhat dengan laki-laki lain di whatsapp. Namun sejak itu juga buku nikah istri diambil oleh istri dan tidak dikembalikan di buku file dokumen keluarga. Jadi memang sepertinya sudah terencana akan menggugat kembali.
Apakah saya bisa menolak semua tuntutan gugatan cerai istri karena secara syari saya telah melakukan kewajiban saya sebagai suami dan kepala rumah tangga (nafkah, perhatian, kasih sayang) terhadap istri dan keluarga?
Sebelumnya sya pernah melakukan kesalahan/selingkuh yg diawali karena istri ini tidak mampu memberikan nafkah batin sya. Namun istri mengetahui perbuatan sya dan saya sadar telah salah jalan serta meminta maaf kepada istri berjanji taubatan nashuha tidak melakukan nya lagi hingga saat ini sya istiqomah menjaga kepercayaan istri.
Waalaikumsalam warahmatulahi wabarkatuh
seorang PNS bisa mengajukan gugatan cerai dengan dilengkapi izin dari Pimpinan
Bapak bisa menolak semua gugatan yang dilayangkan istri, dengan hadir dalam sidang dan memberikan jawaban atas gugatan istri.
terima kasih
Selamat Siang izin bertanya. sy mengalamai kekerasan oleh suami sy di bagian pelipis hingga berdarah disamping itu juga beliau melakukan perselingkuhan . apakah 2 perkara ini bisa menjadi alasan sy untuk melakukan gugatan duluan tanpa harus di talak terlebih dahulu. lalu untuk biaya berapa ya jika 2 perkara ini sbg alasanya KDRT dan perselingkuhan .. Dan KTP sy DKI tpi saya tinggal di wilayah cinere ini berarti sy urus nya ke PA Depok ya
Silakan diajukan dengan dilampirkan dengan bukti bukti KDRT dan perselingkuhan, untuk biaya biaya tergantung lokasi dari ibu dan Suami.
dan untuk pengajuannya melihat domisili Ibu saat ini, tapi jika alamat berbeda dengan KTP maka diperlukan surat keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.
Selamat Siang izin bertanya. sy mengalamai kekerasan oleh suami sy di bagian pelipis hingga berdarah disamping itu juga beliau melakukan perselingkuhan . apakah 2 perkara ini bisa menjadi alasan sy untuk melakukan gugatan duluan tanpa harus di talak terlebih dahulu. lalu untuk biaya berapa ya jika 2 perkara ini sbg alasanya KDRT dan perselingkuhan .. Dan KTP sy DKI tpi saya tinggal di wilayah cinere ini berarti sy urus nya ke PA Depok ya
Silakan diajukan dengan dilampirkan dengan bukti bukti KDRT dan perselingkuhan, untuk biaya biaya tergantung lokasi dari ibu dan Suami.
dan untuk pengajuannya melihat domisili Ibu saat ini, tapi jika alamat berbeda dengan KTP maka diperlukan surat keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.
Maaf saya mau tanya,suami yg meninggalkan istri setiap 3 Minggu alasan kerja dan hanya bersama istri dan anak selama 1 Minggu,dilakukan setiap bulan,,selama 3 Minggu selalu tidak memberikan kabar,dan istri sudah tidak tahan perlakuan suami,pergi pun tanpa persetujuan istri, istri mau ikut kemanapun suami tetapi istri dan anak tidak diajak,istri dan anak ditinggalkan di tempat orang tua istri,suami setiap pergi tidak pernah memberi kabar, apakah istri bisa mengajukan gugat cerai? Terima kasih sebelumnya
Silakan jika ingin mengajukan gugatan, namun untuk diterima atau ditolaknya gugatan tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim
halo pak, izin bertanya.
apabila saya(suami) mau cerai talak istri, saya menikah dikampung halaman (sidoarjo) lalu domisili saat ini didepok, sudah pisah rumah hampir setahun. pengajuannya sesuai kua atau domisili ya pak? dan apabila di kua kampung apakah bisa sidang di depok? sekiranya prosessnya apa akan lebih lama? terimakasih
untuk pengajuan Permohonan Talak, diajaukan ditempat domisili istri saat ini.
jika saat ini istri berdomisili di Depok maka pengajuannya di Pengadilan Agama Depok
Pengajuam perceraian
Saya rika
Saya ingin menggugat cerai suami saya
Tapi dalam posisi. Saya yg bersalah
Saya berselingkuh…dan suami sya sudah memaafkan
Tapi disetiap ada masalah sedikit dia selalu besar2kan dan selalu ungkit2 masalah itu.
Dan tidak sekali dua kali dia bilang bahwa dia mau mengembalikan saya kepada orangtua saaya
untuk pengajuan gugatan cerai silakan datang langsung ke Pengadilan Agama Depok
dengan persyaratan buku nikah dan KTP/surat domisili
untuk surat gugatan bisa dibantu dibuatkan oleh POSBAKUM
Assalamualaikum.wr.wb
Sya mau bertanya mengenai cara mengurus surat cerai .sya dri pihak istri ingin mengurus surat cerai lantaran suami sya yg awalnya ingin mengurus tp smpe detik ini tidak diurus. Kami blm segenap setahun menikah tp sudah pisah rumah dikarenakan suatu perselisihan.suami sy ingin menceraikan sya tetapi sya tidak mau,suami sy memulangkan sy ke org tua sya dlm keadaan sya hamil besar.hingga smpe detik ini sya pisah rumah sudah kurang lebih 3tahun. Hingga anaknya sudah lahir dan berumur 2tahun ia jarang sekali memberi nafkah dan tidak prnh menengok anaknya .krna usia pernikahan blm sampe 1 tahun kami blm smpet mengurus kartu KK tp kami sudah keburu pisah .bagaimana caranya agar surat cerai sya bisa di urus oleh sya sementara sya blm mempunyai KK bersamanya,mohon bantu jawab .karena sya ingin sekali mengurusnya supaya status sya jelas. Terimakasih
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
untuk pengurusan gugatan cerai, syarat yang dibutuhkan foto kopi KTP dan Buku Nikah.
untuk pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Depok, domisili istri harus ada di Depok, jika berbeda dengan KTP harap dilengkapi dengan surat domisili
terima kasih
Selamat Sore
Izin bertanya hari ini saya sudah datang ke PA untuk ajukan Gugatan Peceraian surat gugatan sudah saya buat, namun kurang nya document lainnya yg belum di legalisir. Untuk surat gugatan yg sudah sy buat apakah bisa digunakan atau saya harus minta kembali kepada petugas pOSBAKUM ?
Lalu sy mau tanya tentang peraturan terbaru yg suami istri harus 6 bulan pisah dulu baru persetujuan nya disetujui, ini peraturan apa ya dan bunyi nya seperti apa ?
dan jika tetap kekeh akan ajukan walaupun belum 6 bulan apakah bisa di proses gugatan saya .
Sore
silakan jika sudah buat gugatan sendiri, tidak perlu lagi ke Posbakum
tapi saat pendaftaran, soft filenya harap dibawa.
untuk peraturan pisah 6 bulan, merupakan Peraturan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2022
Untuk keputusan dikabulkan atau tidaknya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim
Selamat malam, saya istri ingin mengajukan cerai kepada suami karena selalu kasar selama 7 tahun pernikahan ini. Saya sudah tidak kuat, batin saya tersiksa. Domisili saya d bojonggede kab bogor. Tp klo ngurus skck masuknya ke depok. Jadi saya harus ke PA mana ya pak? Terimakasih
Selamat Pagi Ibu,
kami informasikan untuk pengajuan perceraian dilakukan di pengadilan dimana ibu berada (domisili) saat ini.
jika ibu berdomisili di bojong gede, ibu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong.
mohon bimbinganya…
mau tanya pak, apabila istri minta cerai saya apakah saya sebagai suami bisa mengugat ganti rugi materi? terimkasih.
untuk kasus gugatan perceraian hanya mencakup perceraian saja.
tidak mencakup materi
terima kasih
Kalo istri mengajukan tuntutan Gugatan karena perkataan kasar verbal yang terjadi masa lampau dan diungkit lagi , padahal suami sudah bertobat dan sudah tidak mengulangi lagi , apakah bisa tuntutan nya dikabulkan hakim Pak ? sedangkan Alasan tersebut seperti mengada ada
untuk tuntutan dikabulkan, sepenuhnya kewenangan majelis hakim
Mohon bantuan ,saya mau mengajukan cerai talak kepada istri saya,saya tinggal di bogor ,tetapi alamat ktp kami di jakarta selatan ,kira kira harus mengeluarkan biaya berapa, mohon rincian dan bantuannya
Dear Bapak,
untuk pengajuan permohonan cerai, berdasarkan domisili istri saat ini.
tidak berdasarkan alamat di KTP atau tempat waktu menikah.
saya mau gugat cerai suami tapi masih binggung soalnya baru 1 bulan di talak 1 apakah bisa mengajukan perceraian,, dan kami jg sudah mempunyai keturunan 4 anak anak yang masih balita mohon pencerahannya
Dear Ibu,
sesuai dengan PERMA No.1 tahun 2022, pengajuan perceraian bisa diajukan setelah 6 bulan pisah tempat tinggal.
mudah2an bisa baik kembali ya bu.
Assalamualaikum, selamat siang, saya ingin bertanya. Kaka saya korban KDRT suaminya sekaligus suaminya tersebut mengancam akan membunuh ayah saya. Sudah saya buatkan laporan polisinya juga. Sebelum sampai pada KDRT dan ancaman pembunuhan tersebut, memang kaka saya sudah tidak di nafkahi selayaknya, semenjak suaminya tertangkap kasus narkoba pada april lalu, setelah bebas itu, sudah mulai parah, tidak menafkahi secara layak, pulang ke kontrkan seenaknya, kadang seminggu ga pulang, ga ngasih uang, bahkan kaka saya dan anakmya sakit saja tidak diurusi. Sampai puncaknya pada KDRT (walau baru sekali) dan ancaman terhadap ayah saya. Nah kaka saya mau mengajukan gugatan cerai kenapa blm bisa ya ? Dengan alasan belum pisah rumah selama 6 bulan. Memang kaka saya blm pisah rumah selama 6 bulan, karena kejadian KDRT dan ancaman nya baru minggu lalu, mah kami keluarganya memutuskan untuk mengambil kaka saya untuk tinggal dirumah orangtua. Tapi secara kasus yg sudaj parah seperti itu, apakah tidak bisa diajukan gugatan cerai ?
Waalaikumsalam
untuk pengajuan perceraian sesuai PERMA No 1 Tahun 2022, pengajuan perceraian bisa setelah pisah rumah 6 bulan.
untuk pengajuannya dikabulkan atau tidak adalah sepenuhnya kewenangan majelis Hakim.